VISI DAN MISI SMPN 2 SELATPANJANG


A. VISI
UNGGUL DALAM PRESTASI TERAMPIL BERDASARKAN IMAN DAN TAQWA, SERTA MENJADI YANG TERBAIK MENUJU SEKOLAH BERTARAF NASIONAL DAN INTERNASIONAL.

Indikator
1. Unggul dalam standar kompetensi lulusan bertaraf internasional
2. Memiliki kurikulum yang bertaraf internasional
3. Proses Belajar Mengajar yang berbasis ICT
4. SDM Tenaga Kependidikan dan Pendidik yang bertaraf internasional
5. Fasilitas sekolah yang lengkap dan bertaraf internasional
6. Unggul Dalam Manajemen Pengelolaan yang berbasis Manajemen Berbasis Sekolah/MBS dengan pola ICT
7. Standar Biaya Pendidikan yang sesuai dengan Standar Internasional
8. Memiliki model sistem penilaian yang bertaraf internasional

B. MISI
1. Tercapainya standar kompetensi lulusan yang bertaraf internasional
2. Terwujudnya seperangkat kurikulum yang bertaraf internasional
3. Tercapainya mutu SDM tenaga pendidik dan tenaga kependidikan yang bertaraf internasional Terpenuhinya Fasilitas pokok sekolah yang bertaraf internasional
4. Terwujudnya model manajemen berbasis sekolah secara penuh dengan pola berbasis ICT dan SIM (Sistem Informasi Manajemen)
5. Tercapainya standar biaya siswa sekolah yang sesuai dengan standar internasional
6. Memberi kesempatan kepada siswa miskin tapi cerdas
7. Terwujudnya model sistem penilaian dengan standar internasional

Ekskul SMP Negeri 2 Tebing Tinggi Selatpanjang :

Sunday, October 23, 2011

Menyoal Batas Minimal Beban Kerja Guru 24 Jam

Beban Mengajar Guru 24 Jam?
Beban Mengajar Guru Minimal 24 Jam/ Minggu

Peraturan perundang-undangan dibuat oleh atasan untuk bawahan agar semaksimal mungkin dilaksanakan. Ditaati secara benar, bukan disiasati supaya enteng bebannya, atau dibijaksanai agar implementasinya enak, bisa menguntungkan keluarga sendiri, tak peduli walau merugikan orang lain.

Memang, kekurangan atau kesalahan dapat menyertai aturan-aturan itu. Wajar, karena hanya orang yang tak pernah melakukan apa-apa yang tak pernah membuat kesalahan. Dan bagaimanakah dengan ketentuan beban mengajar guru minimal 24 jam?

Aturan dalam Undang-Undang Guru dan Dosen, Pasal 35 ayat (2) pada pokoknya menghendaki beban kerja guru melaksanakan pembelajaran 24 jam/minggu/semester.

Sedangkan yang disodorkan oleh PP 74/2008 tertera dalam Pasal 52, ayat (2) berbunyi: Beban kerja Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memenuhi 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu pada satu atau lebih satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah.

Dan bunyi ayat (3)adalah Pemenuhan beban kerja paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan ketentuan paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu pada satuan pendidikan tempat tugasnya sebagai Guru Tetap.

Apabila guru-guru berupaya memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di atas, langkah paling tepat adalah mengandalkan kepala sekolah/madrasahnya. Semula mudah, sebab kepala sekolah/madrasah hanya perlu mencermati tuntas sejumlah 21 halaman dalam buku Pedoman Penghitungan Beban Kerja Guru (Baedhowi, Ditjen PMPTK, Depdiknas, 2008) yang berisikan rumusan perhitungan beban kerja/tatap muka dan ekuivalensi tugas tambahan guru dengan jam tatap muka. Tetapi, ternyata sulit dilaksanakan setelah banyak sekolah/madrasah di awal tahun ajaran mengalami penurunan drastis jumlah siswa baru.

Untuk itu, kepala sekolah/madrasah harus merasa bertanggung jawab penuh atas terpenuhi atau tidaknya beban kerja guru 24 jam tatap muka per minggu. Ia sejak sebelum awal tahun ajaran dimulai, wajib mendeteksi betapa kritisnya proses perencanaan kebutuhan guru.

Jika kelebihan guru, maka sulit memenuhi beban kerja guru 24 jam per minggu. Sedang kekurangan guru akan memungkinkan beban kerja guru terpenuhi, bahkan melewati batas minimal. Tetapi proses pembelajaran efektif tidak semata-mata bergantung pada besar-kecilnya beban mengajar bukan?

Lalu terbitlah Permendiknas nomor 39/2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan. Di sini terlihat bagaimana upaya keras Depdiknas memberikan solusi atas peliknya upaya guru memenuhi ketentuan mengajar 24 jam, sebelum keluhan-keluhan guru-guru itu benar-benar meletus menjadi protes keras.

Permendiknas 39/2009 ini memberikan 4 pasal untuk mengatur guru (Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 5) dari keseluruhan 8 pasal, dan hanya satu pasal (Pasal 4) tentang pengawas satuan pendidikan.

Dengan demikian nampak jelas bahwa ternyata persoalan pemenuhan beban kerja guru minimal 24 jam tidak segampang seperti yang kalian tuliskan dalam aturan-aturan pendahulunya.

Ampun pemerintah, buktinya meskipun dalam Permendiknas 39/2009 tersebut dibutuhkan tak kurang dari 20 ayat untuk mengatur-atur kembali aturan yang sudah pernah ada, tetapi kesulitan dan keluhan guru-guru memenuhi beban kerjanya sebesar 24 jam/minggu masih terus bertambah, belum berkurang sedikitpun.

No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...